TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap seorang pemuda WC (22) yang diduga menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK. Tersangka ditangkap pada saat berada di Tiyuh Pulung Kencana.
Kasus ini bermula ketika tersangka bernama WC (22) yang merupakan pacar korban dengan cara saat pulang sekolah, korban diajak bertemu di rumah temannya.
Kemudian dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023. Sampai dengan laporan ini dibuat, pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.
BACA JUGA:Wanita Ini Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat Bersama Dua Pria di Kos-Kosan, Ini Kasusnya
Lanjut Kasat, selama di kontrakan, pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami-istri dengan korban KK (17) tersebut. Saat diintrogasi, tersangka WC mengakui perbuatannya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)