BACA JUGA:Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Begini Kiat Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kemudian ada juga jenis ganja yaitu seberat 8,870 gram, dengan harga sebesar 48 juta.
"Selain itu, ada juga jenis psikotropika berupa obat-obatan yakni 90 butir Tramadol, 40 butir diazepam, dan barang-barang lain yang terkait dengan perkara," tuturnya.
Ia menjelaskan, jika pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dan pemusnahan ini tentunya dilaksanakan oleh Kejari Lampura setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
BACA JUGA:Warga Lampung Utara Temukan Mayat di Pohon Bambu, Ternyata..
Ia berharap agar masyarakat untuk bisa menghindari hal-hal yang berdampak pada hukum
"Dari pelaksanaan ini, tentunya kami mengharapkan kepada masyarakat atau para pihak untuk menghindari hal-hal yang tentunya akan berdampak pada hukum," jelasnya.
"Dan untuk selanjutnya barang-barang yang sudah kami musnahkan itu, tidak akan dapat digunakan kembali, jadi sudah hancur dan terbakar," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan, jumlah kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti ini yakni kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Viralkan SPBU Diduga Ngecor BBM, Tiktoker Lampung Utara Ini Malah Dibui, Ternyata...
"Dari seluruh kasus, jumlah kasus yang paling menonjol yakni Narkotika Jenis sabu-sabu, karena tentunya Narkotika ini, harus lebih khusus perhatiannya karena menyangkut nyawa dan tentunya masadepan anak-anak muda," pungkasnya. (*)