Hingga Agustus 2023, Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Tanjung Karang Sentuh Angka 1.022, Ini Faktornya

Senin 09-10-2023,20:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang menyebutkan angka kasus Perceraian di kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2023 menunjukan tren meroket.

Data pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang dari periode Januari hingga Agustus mencapai 1.022 gugatan cerai dan 266 kasus cerai talak.

Berikut ini data gugatan cerai Januari sampai Agustus 2023 di PA Tanjung Karang, antara lain Januari (181 gugatan) , Februari (124 gugatan),  Maret (111 gugatan), April (40 gugatan), Mei (194 gugatan), Juni (136 gugatan) , Juli (125 gugatan),  Agustus (111 gugatan).

"Untuk Data Gugat Cerai bulan September dan Oktober masih dalam pendataan," ucap Juru Bicara Pengadilan Agama (PA)  Tanjungkarang Junaidi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kaget! Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Ini Tanggal Sidangnya

Jubir PA Tanjungkarang, Junaidi menyampaikan gugatan cerai merupakan proses hukum yang dilayangkan istri kepada suami. Sedangkan, cerai talak diajukan suami kepada istrinya.

Dari jumlah tersebut, PA Tanjung Karang memutuskan perkara cerai talak sebanyak 201 kasus dan perkara cerai gugat sebanyak 825 kasus.

"Jadi data gugat  cerai dan cerai talak ini fluktuatif setiap bulan terhitung sejak Januari hingga Agustus tahun 2023,” ujar Jubir PA Tanjungkarang Junaidi.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Guru SMP di Kota Metro, Butuh 6 Orang Tenaga Kependidikan

Junaidi menambahkan , fakta persidangan menunjukan penyebab tertinggi kasus perceraian adalah faktor ekonomi.

Ekonomi keluarga sedang sulit, hingga suami tak bertanggung jawab mengabaikan nafkah untuk istri dan anak-anak.

”Terdapat kasus perceraian disebabkan karena faktor judi online, perselingkuhan atau disebabkan adanya orang ketiga, suami mabuk-mabukan, poligami dan suami malas atau tidak bekerja,” ujar pria berkacamata ini.

Diakuinya, seluruh kasus gugatan dan talak yang masuk ke pengadilan agama, sesuai prosedur diterima jika semua berkas dokumen sudah lengkap.

BACA JUGA:Tahanan Polres Tanggamus Didatangi 4 Ustad, Diceramahi Soal Dosa, Tapi Tetap Bisa Bertaubat

Proses sidang biasanya berkisar hingga enam bulan. Namun jika semua lancar dan tanpa kendala maka persidangan hanya membutuhkan waktu 3 – 4 bulan saja.

Kategori :