Diberitakan, kabar gembira bagi para pegawai honor di seluruh Indonesia.
Pasalnya, para pegawai honor tetap dapat bekerja dan tidak perlu merasa khawatir akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
Hal itu menyusul telah disyahkannya, rancangan undang undang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Undang-undang yang disyahkan tersebut merupakan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Honorer Tulang Bawang Demo Saat Paripurna HUT RI Ke 78 Berlangsung
Telah disyahkannya undang-undang tersebut membawa kabar gembira bagai para pegawai honor.
Sebab, undang-undang tersebut antara lain menyebutkan, penataan pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Denga kata lain, rencana pemerintah menghapus tenga honor paling lambat pada November 2023 tidak jadi dilaksanakan.
Sehingga, nasib 2,3 juta pegawai honor akan aman dan tetap dapat bekerja.
BACA JUGA:Hasil Pertemuan Guru Honorer dan DPRD Tulang Bawang Pasca Aksi Damai Tuntut Buka Formasi PPPK
Konsekwensinya, setelah UU ASN yang telah disyahkan berlaku.
Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honor, itu agar penataan tenaga kerja menjadi lebih terstruktur.
Selain tentang nasib pegawai honor, undang-undang yang baru disyahkan tersebut juga memuat ketentuan tentang rekrutmen, jabatan dan kinerja ASN.
Menanggapinya, Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf menyatakan, Lamtim siap mematuhi amanat undang-undang ASN yang telah disyahkan DPRRI tersebut.
BACA JUGA:Bocoran Tenggat Waktu Pemerintah Daerah Menata Tenaga Honorer, Wajib Selesai Sebelum Jatuh Tempo
Namun lanjutnya, Pemkab Lamtim masih menunggu turunan dari undang-undang yang telah disyahkan tersebut.