Bobol SD Negeri, Dua Remaja di Tulang Bawang Gondol Ipad dan Chromebook

Minggu 01-10-2023,10:33 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

"Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti (BB) satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran. 

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, dua remaja tersebut kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Kategori :