"Korban merupakan mandor dan pelaku anak buahnya. Jadi peristiwa ini awalnya murni kasus pencurian, karena ketahuan pelaku kemudian menghabisi korban. Tidak ada motif lain," kata AKP Wido saat konferensi pers di halaman gedung Satreskrim Polres Tulang Bawang, Jumat 22 September 2023.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan sempat menjalani masa hukuman di penjara.
Kepada awak media, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena kepergok saat melakukan aksi pencurian di rumah mandornya itu.
"Saya bacok karena (aksi pencurian) ketahuan Pak Jefri. Saya murni mau mencuri gak ada niat lain, saat makan mie ayam tiba-tiba terlintas saja," akunya.
Uang hasil pencurian tersebut, kata pelaku, digunakan untuk foya-foya judi sabung ayam dan sebagainya.
Pelaku terancam pasal berlapis yakni 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 351 ayat (3) dan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara. (*)