Pemprov Lampung Sosialisasi E-KPB di Tulang Bawang, Simak Keunggulannya

Selasa 06-06-2023,21:01 WIB
Reporter : Rachmad Al Amin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Kartu Petani Berjaya berbasis Elektronik (E-KPB) di Kabupaten Tulang Bawang, acara tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, Selasa 6 Mei 2023.

Dalam acara tersebut, Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang IT sekaligus Ketua TIM KPB Center, Syopiansyah Jaya Putra mengatakan aplikasi Kartu Petani Berjaya berbasis elektronik (e-KPB) telah berjalan sejak tahun 2020 dan sampai dengan saat ini telah dikembangkan dengan 14 layanan tambahan . 

Program e-KPB menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian.

BACA JUGA: Pemprov Lampung Rapat Bahas Pupuk Subsidi di Tulang Bawang, Begini Hasilnya

"KPB diperlukan untuk menjamin kepastian saprodi, bantuan manajemen dan teknologi, ketersediaan permodalan, fasilitasi bantuan dan lainnya untuk mendukung peningkatan produksi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada 14 layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai dari Layanan e-Keanggotaan, Layanan e-Puber, Layanan e-Saprotan, Layanan e-Permodalan, Layanan e-Asuransi, Layanan e-pemasaran, Layanan e-Gudang Ternak, Layanan Hallo Medic Vet, layanan e-Alsintan, Layanan Sertifikasi Benih, e-Market, e-Pasar Lelang, e-bantuan, dan e-Beasiswa. 

Program beasiswa itu merupakan kerja sama Pemprov Lampung dengan Politeknik Negeri Lampung, yang mana tersedia 100 kuota beasiswa untuk program studi diploma lll pilihan.

BACA JUGA: Pj Bupati Tulang Bawang Rolling Puluhan Pejabat, Simak Nama-namanya

"Program beasiswa ini diberikan kepada anak-anak Provinsi Lampung yang orang tuanya aktif dalam program KTB," tuturnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Wirjawan mengungkapkan, akan memfasilitasi asuransi bagi petani lansia dengan masa pertanggungan 10 bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. 

"Jaminan kecelakaan kerja, memberikan perlindungan saat petani melakukan aktivitas sebagai petani saat ia pergi ke sawah hingga kembali ke rumah. Termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," ujarnya. 

Sedangkan, untuk jaminan kematian, pihaknya memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kata Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang

Adapun, kriteria untuk menetapkan calon penerima Asuransi Petani Lansia yaitu petani terdaftar dalam e-RDKK, petani pemilik/penggarap, petani bukan PNS, usia saat didaftarkan 60-64 tahun.

"Dengan adanya dukungan jaminan sosial untuk petani lansia diharapkan petani Lampung semakin berjaya," harapnya. 

Kategori :