TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Guna mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menggelar rapat koordinasi komisi pengawasan pupuk dan pestisida. Acara tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tulang Bawang, Selasa 6 mei 2023.
Dalam sambutannya, Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan Provinsi Lampung Muhadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi, pemenuhan kekurangan pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi.
"Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, oleh sebab itu pupuk harus tersedia sesuai dengan prinsip yaitu tepat mutu, jumlah jenis, harga, waktu dan tempat," ucapnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Tulang Bawang Rolling Puluhan Pejabat, Simak Nama-namanya
Lanjutnya, untuk penyediaan pupuk pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani, yang mana pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan, bukan barang dalam perdagangan sehingga menerima pupuk bersubsidi ini sangat spesifik.
"Gubernur Lampung telah menyampaikan permintaan kepada PT. Pupuk Indonesia, agar diberikan dukungan alokasi pupuk non subsidi di Provinsi Lampung dengan harga khusus dibawah harga pasar," ungkapnya.
Sementara, Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili anggota Satgas Mafia Pupuk Kejati Lampung Agung Prabudi Jaya Saputra mengingat, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
BACA JUGA: 5 Kampung Termiskin di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa
"Kejaksaan Tinggi Lampung telah berupaya mengatasi permasalahan pupuk bersubsidi dengan membuat satuan tugas mafia pupuk sesuai arahan dari Jaksa Agung guna mendukung program pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi," jelasnya.
Masih kata dirinya, pencegahan ini dilakukan agar tidak terjadinya penyelewengan pupuk subsidi di tengah masyarakat, kelompok tani, maupun kios penyalur.
Perlunya kesadaran hukum dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai dari pupuk urea dengan nominal Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK dengan nominal Rp2.300 dan pupuk NPK Kakao atau NPK formula khusus dengan nominal Rp3.300.
BACA JUGA: 5 Kampung Terkaya di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa, Ada yang Sampai Rp1,9 Miliar
"Harga tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian yang telah menerbitkan Kepmentan No 734/2022 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2023," terangnnya. (*)