Untuk itu, sebagai PH korban pihaknya berharap kepada Kapolres Lampura, dapat menindak lanjuti laporan Kliennya tersebut.
"Kami berharap kasus ini segera terungkap dengan cara meringkus para pelakunya. Sehingga dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini," teganya.
Sementara, Kapolres Lampura AKBP Teddy melalui Kapolsek Muara Sungkai, IPDA Hasibuan membenarkan adanya peristiwa tersebut, kendati demikian pihaknya masih menunggu terkait laporan dari korban tentang adanya dugaan pembakaran rumah korban.
BACA JUGA:Terjun Langsung, Kapolres Lampung Utara Pimpin Patroli Gabungan
"Laporan telah kami terima. Saat ini, kami juga masih menunggu laporan susulan kaitan dengan pembakaran rumah korban," kata IPDA Hasibuan.
Sementara, untuk kasus dugaan pengancaman senjata api rakitan dan memukulnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, untuk terlapor sudah dimintai keterangan di Polsek Muara Sungkai.
Hasil pemeriksaan sementara, untuk dugaan senpi rakitan itu, ternyata korek api yang menyerupai senjata api repolver.
"Sudah kita minta keterangan. Kita juga masih menunggu kedua belah pihak, yang menyatakan akan berdamai. Tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda berdamai. Ya kita polisi menindak lanjuti secara hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya bersabar kepada korban, proses laporan masih tetap di tindak lanjuti secara prosedur.
Untuk olah tempat kejadian perkara, pihaknya juga mengaku telah menjalani sesuai prosedur.
"Sudah kita olah TKP untuk laporan dugaan penganiayaan terhadap saudara Doni. Untuk saudara Hendri sementara, kita tidak memberi STPL dikarenakan masih berstatus saksi, bukan korban," pungkasnya. (*)