Perkara tersebut kata Helmi merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta berdasarkan pemeriksaan ahli dari BPKP perwakilan Lampung.
BACA JUGA:Jahat, Bapak di Lampung Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ternyata Sudah Dilakukan Lama
"Rinciannya kerugian tahun 2018 sebesar Rp231 juta. Kemudian di pengadaan tahun 2020 sebesar Rp169 juta," paparnya. (*)