Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Minggu 17-09-2023,14:07 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Kejari Bandar Lampung melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018 dan 2020. 

Satu tersangka kembali ditahan Kejari Bandar Lampung pada Jumat 15 September 2023.

Kejari Bandar Lampung menetapkan Rangga Sanjaya (CV Sanjaya) sebagai tersangka. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim menjelaskan pria yang berusia 31 tahun ini dipanggil penyidik Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 660 Juta, Kejari Tulang Bawang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DD Kampung Gedung Meneng

"Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Rio Irawan P Halim. 

Rio Irawan P Halim menjelaskan peran Rangga Sanjaya ini yakni sebagai subkontraktor pada pengadaan tahun 2020.

Proyek kontainer sampah itu kata Rio ada 70 unit pengadaan di tahun 2020 dan 2018.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk

"Dia ini subkontraktor untuk pekerjaan kontainer sampah tahun 2020. Meski pemenang lelangnya tersangka EW, namun yang mengerjakan dia," kata Rio. 

Modusnya tersangka menggunakan bahan tidak sesuai standar, sehingga timbul selisih berat dari kontrak sebenarnya pada pengadaan kontainer sampah.

Sehingga pada tahun 2020, proyek itu merugi Rp169 juta. Sedangkan tahun 2018 kerugiannya mencapai Rp231 juta. 

BACA JUGA:Kejari Mesuji Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Terminal, Segini Potensi Kerugian Negara

Sedangkan untuk tersangka EW kata Rio, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

"Kita sudah dua kali panggil, tetapi tidak hadir. Akan kita panggil lagi yang ketiga kali dalam waktu dekat," katanya. 

Kategori :