Skema Penyaluran Bansos PKH di Mesuji Berubah, Begini Sekarang Mekanismenya

Sabtu 16-09-2023,15:06 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) per Juli sampai dengan Desember 2023 ada perubahan. 

Dalam skema yang dirancang ada dua skema dan salah satu skema penyaluran pencairan dapat dilakukan per dua bulan. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mesuji Iswantoro, Jumat 15 September 2023.

"Saat ini pencairan bansos bisa lebih cepat per dua bulan," ujarnya mewakili Kepala Dinsos Kabupaten Mesuji. 

BACA JUGA:7 Kecamatan di Mesuji Jadi Sasaran Bantuan Sosial, Berikut Kriteria Penerimanya

Iswantoro menyebut penyaluran Bansos PKH sendiri untuk per dua bulan hanya berlaku bagi penyalur Bank Himbara dan BSI. 

Sedangkan bagi penyalur Kantor Pos tidak ada perubahan, pencairan bansos tetap per triwulan sekali. 

"Untuk skema per dua bulan pencairan di Kabupaten Mesuji sudah berlangsung pada Agustus lalu. Bansos uang tunai yang masuk ke rekening KPM PKH," jelasnya. 

BACA JUGA:212 Lansia di Mesuji Dapat Bantuan Kemensos, Ini Bentuk Bantuannya

Ditambahkan Iswantoro adanya perubahan skema  penyaluran bansos PKH sendiri tertuang dalam surat Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor : 1450/3.4/BS.01.00/8/2023 tentang Penyaluran Bansos PKH Juli - Desember Tahun 2023.

Adapun isinya sebagai berikut:

1. Terdapat 2 skema penyaluran bantuan sosial PKH. Pertama per triwulan, berlaku untuk lembaga bayar PT Pos. 

Sedangkan untuk per dua bulan, berlaku untuk lembaga bayar Himbara dan BSI.

2. Bagi KPM yang menerima bantuan menjadi per dua bulan, akan terdapat penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran bantuan yang diterima.

Maka perlu menyampaikan informasi tersebut sehingga dapat dipahami oleh semua pihak.

Kategori :