Kasus Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Berujung Damai

Sabtu 16-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Prima Imansyah P
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Muncul ke publik, Deny Rolind Zabara (DRZ) dan keluarga Ahmad Farhan (AF) sebut kedua belah pihak telah sepakat berdamai terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Deny Rolind Zabara bersama Benny MS ayah dari Ahmad Farhan didampingi Edy Syahri paman dari Ahmad Farhan menyampaikan perdamaian tersebut ke awak media, pada Jum'at 15 September 2023.

Deny Rolind Zabara mengatakan, terkait penganiayaan yang terjadi, pada Selasa 8 Agustus 2023, dirinya telah bersepakat damai dengan pihak Ahmad Farhan.

"Kami sampaikan bahwa antara kami dengan pihak pelapor bapak Benny MS dan Ahmad Farhan telah sepakat berdamai," ujar Deny Rolind Zabara, Jum'at 15 September 2023.

BACA JUGA:6 Alumni IPDN Diduga Dianiaya di Lampung

Proses mediasi, kata Deny Rolind Zabara telah dilakukan, pada Rabu 6 September 2023 yang dihadiri oleh keluarga besar kedua berdua belah pihak.

Terkait kejadian ini, Deny Rolind Zabara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada seluruh purna praja atas segala kegaduhan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemprov Lampung terutama gubernur, sekda, inspektur, dan kepala BKD.

BACA JUGA:Kata Polisi Soal Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung

Mantan Kabid di BKD Lampung tersebut menyebut kejadian tersebut tidak ada hubungan dengan pemda. 

"Kami sampaikan, baik dari pihak pelapor, maupun saya sebagai terlapor bahwa hubungan kami memang bukan sedarah namun kami dilahirkan dan di didik ditempat yang sama yakni lembah manglayang jatinangor, sehingga kami terikat dalam suatu ikatan keluarga alumni Kepamongprajaan," ungkapnya.

"Dengan adanya peristiwa dan proses perdamaian ini sungguh memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk kami. Kami meyakini campur tangan Allah SWT yang menjadikan peristiwa ini menjadi sedemikian rupa sehingga mempererat dan memperkuat tali silaturahmi kami, bukannya untuk mencerai-beraikan kami," tuturnya. 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung, Begini Kata Inspektur Inspektorat

Lanjut Deny Rolind Zabara, terkait proses hukum yang ditimbulkan akibat kejadian ini.

Pihaknya memohon dengan sangat kepada yang terhormat Kapolresta Bandar Lampung, Kajari Bandar Lampung, dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung membantu proses penyelesaian terhadap perkara ini dengan berdasarkan Keadilan Restoratif/ Restorative Justice (RJ).

Kategori :