Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp 945.023.750 Pemkab Tulang Bawang

Selasa 12-09-2023,07:30 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan ada kelebihan pembayaran honorarium dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) sebesar Rp 945.023.750,00.

Hal tersebut berdasarkan temuan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Tulang Bawang Tahun 2022.

Pada resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksa, Yusnadewi, pada 16 Mei 2023 lalu, terdapat tiga pokok-pokok temuan.

Pertama, pengelolaan pendapatan retribusi pelataran dan retribusi kios pada Dinas Perdagangan tidak sesuai ketentuan dan penggunaan langsung sebesar Rp 631.633.000,00. 

BACA JUGA:Bukan Rp 3,3 Juta, Ternyata Segini Jumlah Transaksi Belanja Tulang Bawang di E - Katalog Lokal

Hal ini mengakibatkan pengelolaan belanja daerah di luar mekanisme APBD sebesar Rp 446.588.627,00 berisiko tumpang tindih dan disalahgunakan, serta indikasi kerugian daerah atas pengeluaran yang disalahgunakan sebesar Rp 185,044.373,00.

Kedua, pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750,00 tidak sesuai ketentuan antara lain untuk pembayaran honor melebihi tarif, jumlah personel melebihi ketentuan, dan tidak dapat dibayarkan.

Ini mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750,00.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

Ketiga, realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 216.352.000,00 tidak sesuai ketentuan, yaitu pada belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.

Hal ini mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah atas realisasi belanja tersebut sebesar Rp 216.352.000,00.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Tulang Bawang, agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat yang berwenang memproses indikasi kerugian daerah dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan sebesar Rp 185.044.373,00 dan menyetorkan ke Kasda.

BACA JUGA:Deretan Alumni Fakultas Pertanian Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang

Para Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Kas Rp 945.023.750.00 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Daerah.

Serta, para kepala OPD terkait memproses indikasi kerugian daerah atas pembayaran belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp216,352.000,00 kepada bendahara pengeluaran dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kasda.

Kategori :