Warga Mesuji Dilarang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Ini Konsekuensinya

Senin 11-09-2023,10:01 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang para petani membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Langkah itu dilakukan dalam upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan di Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Mesuji Agung Subandara, pada radarlampung.co.id (Grup Radar Tuba), Minggu 9 September 2023.

"Benar kami sendiri sangat melarang siapapun baik petani dan masyarakat lainnya membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Kemarau, Mesuji Dapat Pinjaman 2 Unit Kendaraan dari BPBD Lampung

Apalagi saat ini, ungkapnya, masuk musim kemarau yang memiliki potensi besar terjadinya kebakaran lahan di Kabupaten Mesuji.

Maka dari itu, pihaknya sendiri telah membuat imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bakal menimbulkan bencana kebakaran lahan.

Adapun imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai berikut.

BACA JUGA:Waspada, 3.189 Warga Mesuji Terjangkit ISPA, Antisipasi Dengan Lakukan Hal Penting Ini

Pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua hindari praktik membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan membakar.

Ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.

BACA JUGA:Petani Mesuji Cemas, Musim Kemarau Kebun Rawan Terbakar

Keempat dilarang meninggalkan api di hutan dan lahan.

Kelima imbauan untuk melaporkan segera apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

Kategori :