Setelah dicek ternyata benar bahwa mobil beserta muatan sagu yang sebelumnya dibawa ada di Rumah Makan Base Camp CTDC.
BACA JUGA:Cetak Uang Palsu di Rumah, Warga Lampung Tengah Produksi Hingga Puluhan Juta
Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seputih Banyak.
Pada Selasa 5 September 2023, sekitar pukul 10.09 WIB, kata Chandra, didapat informasi keberadaan tersangka.
Tersangka bekerja di toko bangunan Kampung Binakarya Utama, Kecamatan Putrarl Rumbia.
''Kita langsung berangkat dan menangkap tersangka sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," tegasnya. (*)