LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tangkap petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), ketika hendak transaksi di jalan tidak jauh dari rumahnya, Senin 4 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 33 paket sabu seberat 18, 61 gram senilai belasan juta dan berikut belasan plastik klip serta dua buah centong berikut satu unit Hp milik tersangka.
Tersangka adalah berinisial HU alias Hendra (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampura itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Selasa 5 September 2023 mengatakan, tersangka diketahui seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan ia kini kembali ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023, Ini Tujuannya
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 33 paket seberat 18, 61 gram senilai belasan juta itu, telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Kasat menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ia kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.
"Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti puluhan paket sabu siap edar di simpan dalam dua kota rokok,"katanya.
BACA JUGA:Guru Silat di Lampung Utara Lecehkan 6 Muridnya, Begini Pengakuannya
Dari catatan kepolisian tersangka diketahui seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba pada tahun 2020 lalu dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang tersebut dipasok dari luar Lampung Utara.
"Saya nekat menjajakan narkoba karena alasan tidak memiliki pekerjaan,"terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut. (*)