Berdasarkan laporan korban polisi bergerak. Akhirnya pada Jum'at 19 Mei 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Gedung Tataan, Kebupaten Pesawaran.
BACA JUGA: Mengendap-endap Masuk Rumah, Pemuda Ini Gasak Motor dan HP
Sebelum berhasil menangkap pelaku ini, polisi terlebih dahulu menangkap rekan pelaku Agus Hidayat alias Dayat (26), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Rekan pelaku lebih dulu ditangkap hari Selasa 9 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Ia kini menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Sementara itu, pelaku yang sempat buron sekitar 11 bulan ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)