Pamitnya Pinjam, Ternyata Digadaikan

Kamis 25-05-2023,17:27 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

BACA JUGA: Jadi Korban Perampokan, Istri Warga Tulang Bawang Turut Diculik

Petugas kemudian mencari penggadai sepeda motor itu untuk pengembangan. Ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud tidak ada di rumahnya.

Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler