Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang Minta Kepala Kampung Tertib Administrasi dan Rutin Bayar Pajak
Akhirnya pada Rabu 30 Agustus 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Yudha Karya Jitu.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus curat," kata Kapolsek, Jumat 1 September 2023.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 5 buah flash disk berbagai merek, 5 unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang logam senilai Rp 57 ribu, 4 unit ponsel merek Nokia dan 1 unit ponsel merek Redmi warna abu-abu, linggis dan sabuk pramuka yang diikat tersambung dengan tali rafia.
Residivis kasus curat tersebut kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)