TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal Tiyuh Gunung Agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.
Seorang pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29) merupakan warga Tiyuh Dwikora Jaya Kecamatan Gunung Agung, Tulang Bawang Barat.
"Alhamdulillah, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Indraloka 1 Kecamatan Way kenanga, Tulang Bawang Barat," kata Kasatres Narkoba, Iptu. Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Rumah, Warga Tubaba Diciduk Polisi
Dari tangan seorang pemuda itu, lanjut Yopi, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk Relame C15 warna biru 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1. Informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Sekira jam 09.00 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang seorang diri yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku," paparnya.
BACA JUGA: Patut Jadi Contoh, Warga Sukarela Serahkan Senpi ke Polisi
Pelaku saat ini masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)