MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Beragam poster maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024 kian marak menghiasi jalanan di Kabupaten Mesuji.
Baik di ruas jalan utama, maupun hingga ke pelosok desa.
Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, tahapan masa kampanye pemilu baru dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji telah mengambil sikap dari fenomena tersebut.
BACA JUGA:Mesuji Sukses Gelar Kirab Pemilu, Momentum Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Yakni, melayangkan surat Nomor 52/PM.00.02/K.LA-06/08/2023 tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga luar Ruang Kampanye Pemilu kepada Partai Politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Mesuji.
Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Surat imbauan itu telah dikirimkan kepada semua parpol yang ada di Mesuji dengan demikian, setiap parpol memberikan instruksi kepada kader agar tidak curi start melakukan kampanye. Katanya pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Ada beberapa poin dalam imbauan terkait dengan kampanye.
BACA JUGA:Dua Pengurus PWI Mesuji Berganti, Ada yang Mundur Terjun ke Politik dan Jadi Pengawas Pemilu
Diantaranya, larangan kampanye di luar jadwal, penggunaan politik identitas, dan politisasi SARA.
Serta, tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat keagamaan dan pendidikan sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Hati-Hati, Jelang Pemilu Bawaslu Kepoin Medsos ASN
Sebelum masa kampanye di mulai peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai politik masing-masing dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya serta bisa melakukan pertemuan terbatas terhadap konstituennya dengan syarat memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Mesuji menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk dapat menertibkan bahan/alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai sebagaimana ketentuan. (*)