BACA JUGA:Demo di DPRD, Guru Honorer Tulang Bawang Ini Perjuangkan Nasibnya Sambil Gendong Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
BACA JUGA:Demo di DPRD, Guru Honorer Tulang Bawang Ini Perjuangkan Nasibnya Sambil Gendong Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)