Mantan Bupati Mesuji, Khamami mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Bebasnya Khamami dari jeruji besi dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar. "Iya benar (bebas)," kata Maizar kepada Radar Lampung, Kamis 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang
Khamami mantan Bupati Mesuji kata Maizar bebas setelah ia mendapatkan PB dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.
"Pembebasan bersyarat yang bersangkutan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2023," kata Kalapas Maizar.
Khamami diketahui terkena OTT oleh KPK pada Rabu 23 Januari 2019 lalu.
BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung
Ia kemudian dinyatakan bersalah menerima suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji. (*)