Pesta Sabu, Tiga Warga Lampung Utara Diringkus Polisi

Kamis 24-08-2023,11:00 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Tiga orang warga  penyalah guna narkoba diringkus petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), usai konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah salah seorang tersangka yang ditangkap, Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib lalu.

Selain mengamankan ketiga orang penyalah guna narkoba, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram, alat hisab sabu (bong) dan satu centong pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 2912 KI.

Ketiga warga yang diamankan yakni berinisial DB (48), dan MO (53), keduanya warga Simpang Saprodi, Desa Abung Jaya, Kecamatan Abung Selatan dan seorang rekannya inisial RB (26), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, tesebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.

BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Pembobol Konter Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Utara

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Rabu 23 Agustus 2023, mengatakan ketiga tersangka ditangkap diduga karena kasus penyalah guna narkoba dan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah salah seorang tersangka berinisial DB, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu dan petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan berikut alat hisab sabu (bong) serta satu unit sepeda motor,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui salah satu dari tersangka yang ditangkap yakni berinisial DB, diketahui seorang residivis kasus yang sama.

BACA JUGA:Terjun Langsung, Kapolres Lampung Utara Pimpin Patroli Gabungan

"Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

"Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara" pungkasnya (*)

Kategori :