Kajati Lampung Resmikan Kampung Kerukunan Antar Umat Beragama Tulang Bawang

Rabu 23-08-2023,15:00 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Devi Freddy Muskita mengatakan, peresmian kampung kerukunan Penawar Rejo berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara, Kini Giliran Sekda dan Asisten Bupati Diperiksa Kejaksaan

Menurut Kajari, kampung kerukunan bertujuan untuk membentengi agar tidak ada perpecahan, tetap rukun dan tercipta kedamaian dalam bingkai toleransi antar umat beragama, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.

Ditempat yang sama, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, bangsa Indonesia memiliki warisan yang berharga dari leluhur yakni semangat gotong royong dan toleransi. 

Oleh karena itu, lanjut Kajati Lampung, generasi penerus bangsa harus mampu menjaga dengan baik dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur tersebut dengan terus rukun, damai dan bersama membangun Negara.

BACA JUGA:Hasil Audit, Segini Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Dijelaskannya, toleransi bukan menyatukan agama, namun menghargai satu sama lain sehingga tercipta kedamaian, kenyamanan dan kemerdekaan beribadah. 

"Pada akhirnya akan mampu meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air," ungkapnya. (*) 

Kategori :

Terpopuler