Idham menjelaskan, merujuk pada Surat PU RI nomor 691 yang diterbitkan pada 7 Juli 2023, tentang ketentuan dokumen administrasi persyaratn bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di poin D angka 1 dijelaskan, Kepala Daerah dan wakil Kepala Daeerah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada saat mendaftar calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota dprd.
BACA JUGA:Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Lampung Meningkat, Begini Kata BI Lampung
Di angka 2 dijelaskan, surat pengunduran diri sebagai mana dimaksud dengan angka 1, disertai bukti penyampaian pengunduran diri kepada pimpinan DPRD.
Poin ketiga dijelaskan, Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud angka 1, disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPRD.
Dalam hal pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud angka 2, Presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota atas usul Gubernur.
BACA JUGA:Lampung Tengah Jadi Daerah Terbaik Capaian Investasi di Lampung, Tulang Bawang Nomor 9
Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan pemberhentian Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
"Sudah menyampaikan pengunduran diri ke DPRD Lampung artinya sudah sesuai dengan surat dinas KPU nomor 691 tertanggal 7 Juli 2023," ucap Idham Kholid. (*)