Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Nyaleg, Klaim Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Selasa 22-08-2023,13:06 WIB
Reporter : Prima Imansyah P
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Nama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia masuk kedalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2024 dari daerah pilihan (Dapil) Lampung II.

Chusnunia yang juga merupakan Ketua DPW PKB Lampung masuk kedalam DCS yang diumumkan oleh KPU RI menjadi bakal caleg dari PKB untuk Dapil Lampung II.

Saat dikonfirmasi perihal pencalonan dirinya menjadi Caleg DPR RI Dapil Lampung II, Chusnunia membenarkannya.

Menurut Chusnunia, syarat-syarat untuk maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung II dari PKB telah dipenuhinya.

BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK Beredar Luas, Begini Kata BKD Lampung Soal Kebenarannya

"Syarat-syaratnya sudah dipenuhi," ujar Chusnunia sembari berlalu usai menghadiri acara HUT Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung di Gedung Pusiban, Senin 21 Agustus 2023.

Begitu juga terkait surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia mengklaim telah mengajukannya.

Namun, saat disinggung kapan waktu penyerahan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengakui tidak mengetahui pasti.

BACA JUGA:Petambak Lampung Sowan ke Gubernur, Minta Tolong Kejelasan Aset Dipasena

"Sudah (surat pengunduran diri,red), aku lupa tanggalnya, tapi sudah. Kalau gak salah 11 Agustus kemarin," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini menyampaikan ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Indonesia yang mengirimkan surat pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 182  huruf k dan pasal 240 ayat (1) huruf k, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, termasuk anggota DPR RI, harus mengundurkan diri.

BACA JUGA:Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Lampung Meningkat, Begini Kata BI Lampung

Ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus mengundurkan diri saat nyaleg juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. 

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10/2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Kategori :