Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya.
Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)