Simpan Narkoba, Sopir dan Kernet Truk Terancam 12 Tahun Penjara
Sopir dan kernet diamankan Polres Tubaba karena kepemilikan narkoba-Humas Polres Tubaba-
TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31) warga Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara dan SP (27) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, Lampung.
Mereka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.
Keduanya dibawa ke Polres Tubaba dari Jalan Poros yang terletak di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Dua pelaku kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Yopi Hariyadi menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk Mitsubishi Canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh Panaragan menuju Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tuba Tengah, kabupaten setempat.
Lebih lanjut kasat menyampaikan, sekitar Pukul 01.30 WIB anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya Tiyuh Panaragan ke Penumangan.
Kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.
BACA JUGA:Belum Lama Dibentuk, Ini Daftar Nama-Nama Kapolres Tulang Bawang Barat Lampung
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam dashboard tengah.
Lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.
BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Polres Tulang Bawang Barat
Menurut pengakuannya, tersangka adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga Rp 150 ribu rupiah.
Sumber: