Warga Tulang Bawang Lampung Wajib Tau, Ini Area Terlarang Bermain Layang-Layang dari Pemerintah

Warga Tulang Bawang Lampung Wajib Tau, Ini Area Terlarang Bermain Layang-Layang dari Pemerintah

Layang-layang-Pixabay-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Himbauan untuk masyarakat TULANG BAWANG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang resmi melarang warga bermain layang-layang di beberapa area. 

Himbauan larangan agar tidak bermain layang-layang sembarangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang Nomor: 180/100.3.4/e5/l.3/TB/Vlll/2023 tentang larangan bermain layang-layang pada area jaringan listrik di Kabupaten Tulang Bawang. 

BACA JUGA:326 Titik Panas Terdata di Tulang Bawang, Paling Banyak di Kecamatan Ini

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Anthoni pada 7 Agustus 2023.

Dalam SE itu, ada tujuh poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat.

Pertama yakni berisi poin bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, karena beresiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan, pemadaman listrik, dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik.

Kedua yakni berisi tentang setiap orang dilarang bermain layang-layang di jalan raya, dan atau di sekitar jalan raya, yang berpotensi beresiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan atau pengguna jalan.

BACA JUGA:Jadi Lokasi Balap Liar, Jalur Dua Komplek Perkantoran Tulang Bawang Dijaga Polisi

Ketiga berisi imbauan tentang setiap orang dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang atau tali gelasan (benang atau tali yang yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, metal, logam, dan sejenisnya.

Keempat yakni berisi bahwa setiap orang dapat bermain layang-layang di lapangan terbuka, selain di area pemukiman, dan untuk anak-anak harus tetap dibawah pengawasan orang tua, dengan tidak menggunakan benang atau tali sebagai mana tercantum dalam poin 3.

Kelima berisi tentang poin bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah agar melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bermain layang-layang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan poin 4.

BACA JUGA:Deretan Alumni Fakultas Pertanian Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang

Keenam berisi imbauan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan camat dan lurah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Sumber: