Sinkronkan Data Kebudayaan, Ini yang Dilakukan Disdikbud Lampung Tengah

Sinkronkan Data Kebudayaan, Ini yang Dilakukan Disdikbud Lampung Tengah

Workshop data pokok kebudayaan Lampung Tengah-Dokumentasi -

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) LAMPUNG Tengah terus berupaya mensinkronisasi data kebudayaan dari tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten.

Cara yang dilakukan adalah membekali petugas melalui sebuah kegiatan. Yakni workshop data pokok kebudayaan (dapobud).

Pesertanya, adalah para kasi kesra, operator, dan sahabat budaya di tingkat kecamatan se Lampung Tengah.

Kadisdikbud Lamteng Syarif Kusen diwakili Kabid Kebudayaan Linggar Nunik Kiswari mengatakan, setelah data dari kampung sampai kabupaten dapat tersingkron, selanjutnya akan disingkronkan dengan data pusat.

BACA JUGA:PC Muhammadiyah Terbanggi Besar 2022 - 2027 Dikukuhkan, Ini Pengurusnya

Dijelaskan Linggar bahwa dalam pendataan yang dimaksud, mencakup entitas 10 objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya serta prasarana SDM bidang kebudayaan.

"Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus," jelasnya, Senin 7 Agustus 2023.

Adapun tujuan workshop sendiri, untuk menggali potensi serta meningkatkan pengetahuan dalam melestarikan benda cagar budaya di Lampung Tengah.

BACA JUGA:ATM Warga Lampung Tengah Dibobol Kawan Sendiri, Ternyata PIN Tanggal Lahir Korban

Menurut Linggar, ada beberapa syarat yang ditetapkan dalam mengklasifikasikan suatu benda cagar alam.

Diantaranya nilai sejarah benda, usia benda minimal 50 tahun, keaslian bendanya, tanda atau simbol yang melekat dari benda tersebut, serta nilai arsitektur dari suatu benda yang dilihat dari zaman atau masanya.

Meskipun demikian tidak serta merta pula jika sebuah benda memiliki tanda-tanda tersebut bisa langsung ditetapkan sebagai situs sejarah.

Karena ada persyaratan lain yang juga masuk dalam kategori benda cagar alam. Yaitu unik, langka, rapuh dan tidak dapat diperbaharui dengan benda lain meski sejenis baik badan dan teknologinya.

BACA JUGA:Tiba di Lampung Tengah, Bendera Kirab Pemilu Nginep 7 Hari

Sumber: