Simpan Narkoba, Buruh Asal OKI Sumatera Selatan Ditangkap di Tulang Bawang

Simpan Narkoba, Buruh Asal OKI Sumatera Selatan Ditangkap di Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang buruh asal Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian di TULANG BAWANG.

Buruh asal OKI Sumatera Selatan tersebut ditangkap karena kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku yakni Aditia Saputra (26). Buruh asal OKI Sumatera Selatan itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Hari Minggu 6 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Buruh asal OKI Sumatera Selatan itu ditangkap saat berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Dear Para Dermawan, Balita Tulang Bawang Menderita Jantung Bocor Butuh Bantuan Kalian

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. 

Aparat kepolisian mendapat informasi ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

"Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB sabu yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru pelaku," kata AKP Aris, Senin 7 Agustus 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dan celana jeans panjang warna biru.

BACA JUGA:Petani di Lampung Utara Dikeroyok 6 Orang, Begini Kronologinya

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Sumber: