Sandang Predikat UHC, Mesuji Klaim Tak Ada Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan-Net-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten MESUJI mengklaim jika didaerahnya tidak ada tunggakan Iuran pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lantaran Pemkab Mesuji sudah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Dinas Sosial) Kabupaten Mesuji Marhakim pada radarlampung.co.id (gru Radar Tuba), Minggu 6 Agustus 2023.
Menurutnya program Universal Health Coverage atau (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Sedih, Rumah Papan Warga Mesuji Rusak Parah Tertimpa Pohon Kelapa
Jadi dengan adanya UHC, semua warga Mesuji sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di setiap Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
"UHC tersebut diberikan ke Pemkab Mesuji, atas capaian cakupan jaminan kesehatan atau universal health coverage Pemda di atas 95 persen," jelas Marhakim.
Sebelumnya diberitakan hampir disetiap kesempatan Pj Bupati Mesuji, Sulpakar menjelaskan jika hampir seluruh masyarakat di Mesuji telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan fasilitas kesehatan secara gratis di lokasi terdekat.
BACA JUGA:Puluhan Desa di Mesuji Lampung Rawan Kekeringan, Pemerintah Segera Lakukan Ini
"Tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit, Puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Hal itu sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan persetujuan direktur perluasan dan pelayanan kesehatan peserta, maka pendaftaran bagi penduduk yang didaftarkan Pemkab Mesuji berupa PBPU atau BP, dapat langsung diaktifkan tanpa mekanisme tidak ada penundaan untuk peserta PBI.
"Kami daftarkan kepesertaan BPJS langsung aktif, tidak menunggu tanggal dan bulan berikutnya. Jadi apabila masyarakat yang membutuhkan kartu BPJS untuk pengobatan langsung, mendapat pelayanan pengobatan dengan kartu BPJS," ujarnya. (*)
Sumber: