Gegara Hal Ini, Korban Maafkan Pelaku Penadah Motor Curian di Lampung Barat

Gegara Hal Ini, Korban Maafkan Pelaku Penadah Motor Curian di Lampung Barat

Korban pencurian memaafkan pelaku penadah motor-Kejari Lampung Barat-

LAMPUNG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMPUNG Barat melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Terdakwa yakni Robi Alpian Dinata bin Novi Hermansyah dalam kasus penadah hasil curian, yang ditangani Kejari Lampung Barat.

Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari setempat, Kamis 27 Juli 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Deddy Sutendy, serta dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengungkapkan, penyelesaian perkara berdasarkan eadilan restoratif tersebut dipimpin langsung perkara yang menyeret pelaku yang telah dilakukan upaya perdamaian.

BACA JUGA:Mengenal Terapang dan 3 Senjata Adat Lampung yang Mulai Dilupakan

"Proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian oleh Kajari dan penuntut umum selaku fasilitator pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 di Kantor Kejari Lampung Barat," ungkap Zenericho.

Terusnya, pada tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan jeadilan restoratif atas nama tersangka bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan JAM PIDUM.

"Dalam ekspose tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap perkara atas nama tersangka telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Zenericho, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar yakni pada hari Selasa tanggal 21 bulan Maret Tahun 2023 sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana 'Penadahan' bertempat dirumah tersangka yang beralamatkan di Pekon Muara Jaya I Kecamatan Kebun Tebu.

BACA JUGA:Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

"Tersangka menyimpan, menyembunyikan dan memodifikasi satu unit kendaraan sepeda motor JUPITER Z dengan nomor polisi D 2019 VAR, tahun 2017, milik korban Sano bin Ranim (Alm) yang diketahui olehnya diperoleh dari tindak pidana pencurian, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (*) 

Sumber: