Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, dari Kasus Bansos, Lobster, Hingga Tower BTS

Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi, dari Kasus Bansos, Lobster, Hingga Tower BTS

Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan dan digiring ke Rutan Salemba atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023.-Ricardo/JPNN.com-

Dia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$77 ribu.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Segini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate

Terakhir dan paling terbaru yakni Johnny G Plate. 

Johnny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terbaru yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berdasarkan laporan BPKP diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.

Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

Johnny menjadi tersangka akibat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sebelumnya, lima orang telah lebih dahulu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Kemudian Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo AAL. 

Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan tersangka lain berinisial MA.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin Menkominfo telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung RI. (*) 

Sumber: