Tiga Kali Masuk Penjara, Ternyata Warga Tulang Bawang Ini Gak Kapok, Kembali Berulah dan Akhirnya..
Pelaku residivis kasus narkotika ditangkap Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di lokasi.
"Petugas mendatangi lokasi, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap dan akhirnya kembali ditangkap dengan BB sabu," terang AKP Aris, Minggu 23 Juli 2023.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Dari tangan residivis ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: