Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Bicara Soal Komitmen: Ini yang Memang Dikehendaki Partai
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh bersama jajaran petinggi Partai NasDem-Intan Afrida Rafni/Disway.id-
Terkait kasus yang menjerat Johnny G Plate, Surya Paloh menegaskan bahwa NasDem akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai Sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," sesalnya.
Menurutnya, sebagai insan biasa pihaknya tetap akan menganut asas praduga tidak bersalah.
"Tidak ada di antara kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kekhilafan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti kehadiran kita sebagai manusia biasa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA: Johnny G Plate di Tahan Kejagung, NasDem Siapkan Langkah-langkah Ini
Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Johnny menjadi tersangka akibat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sebelumnya, lima orang telah lebih dahulu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Kemudian Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo AAL.
Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan tersangka lain berinisial MA.
BACA JUGA: Modal Iming-iming Rp 1 Juta, Pemuda Ini Gagahi 2 ABG
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hingga hari ini Menkominfo telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung RI.
Berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 8.032.084.133.795.
Sumber: