Buka Akses Jalan ke Talang Gunung, Pemkab Mesuji Izin KLHK Gunakan Register 45
Dinas Perkim saat menunjukan ruas jalan yang akan diminta ke Kementerian-Dokumentasi -
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemkab MESUJI melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta tanah Register 45 untuk dijadikan akses jalan menuju Dusun Talang Gunung yang selama ini terisolir.
Menurut Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perkim Mesuji Putrawan, permintaan itu akan diusulkan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
"Sebab Selama ini, Talang Gunung berada didalam kawasan hutan Register dan tidak memiliki akses jalan. Melalui program PPTPKH, kami ajukan pelepasan Hutan untuk ruas jalan sepanjang 21 kilometer dengan lebar 15 meter," jelas Putrawan, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:172 Warga Mesuji Terjangkit TBC, Lakukan Hal Ini Untuk Mencegah
"Besar harapan kami ini dapat di setujui. Karena, akses jalan sangat dibutuhkan oleh masyarakat disana," lanjut dia.
Selain jalan menuju Talang Gunung, Perkim pun meminta pelepasan lahan register 45 untuk ruas jalan Simpang D menuju Desa Gedung Boga dengan panjang 4 kilometer dengan lebar 15 meter.
"Untuk semua ruas jalan yang kami usulkan, sudah kami lakukan survei dan pemetaan. Jika itu sudah dilepas, Pemda Mesuji bisa melakukan pembangunan dengan menggunakan APBD," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Akses Jalan Baru ke Mesuji Timur, Ini Calon Rutenya
Sementara, masyarakat Talang Gunung mengharapkan keberadaan ruas jalan yang resmi.
"Saat ini kami pakai akses jalan perusahaan yang jika hujan tidak bisa dilewati karena becek. Jika musim kemarau, debu sangat banyak. Itu sudah kami alami sejak dahulu kala hingga saat ini," tutur Melan. (*)
Sumber: