Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang warga TULANG BAWANG ditangkap aparat kepolisian karena ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu

Warga Tulang Bawang yang ketahuan mengantongi sabu tersebut yakni Yantori, seorang wiraswasta berusia 42 tahun. 

Yantori yang ditangkap polisi karena ketahuan mengantongi sabu tersebut merupakan warga Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:5 Warga Tulang Bawang Curhat ke Polisi, Ini yang Mereka Sampaikan

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah. 

Saat itu aparat kepolisian mendapat informasi ada seorang pria sedang membawa dan memiliki sabu pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Ternyata benar, dilokasi petugas melihat pria gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu di kantong saku baju sebelah kiri," kata AKP Aris, Sabtu 15 Juli 2023.

BACA JUGA:Tim Mabes Polri Penelitian di Tulang Bawang, Ini Tujuannya

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram dari tangan pelaku. 

Alumni Akpol 2013 tersebut menerangkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Sumber: