Seratusan Bacaleg Tulang Bawang Tidak Perbaiki Berkas, KPU Tegas!

Seratusan Bacaleg Tulang Bawang Tidak Perbaiki Berkas, KPU Tegas!

DPD Partai Ummat Tulang Bawang daftarkan calegnya-Dokumentasi-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di TULANG BAWANG tidak melakukan perbaikan berkas pencalonan, Selasa 11 Juli 2023.

Akibat tidak memperbaiki berkas pencalonannya, seratusan bacaleg Tulang Bawang tersebut gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024 dan dipastikan gagal menjadi anggota DPRD setempat.

Seratusan bacaleg yang tidak memperbaiki berkas berasal dari 4 partai politik: Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

BACA JUGA:Golkar Rekomendasikan 4 Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Ini Sosoknya

Dari empat partai politik tersebut, total ada 122 bacaleg yang tidak memperbaiki berkas pencalonan dan otomatis langsung gagal menjadi anggota DPRD Tulang Bawang

Masa perbaikan berkas bacaleg sendiri ditutup oleh KPU Tulang Bawang pada hari Minggu, 9 Juli 2023.

Hasilnya, masing-masing 40 nama bacaleg dari PBB dan PSI otomatis gugur karena tidak melakukan perbaikan.

Sementara itu, 37 nama bacaleg dari Partai Hanura dan 5 bacaleg dari PKN juga turut gugur karena tidak melakukan perbaikan berkas.

BACA JUGA:Haduh, Gak Kuorum Paripurna DPRD Tulang Bawang Ditunda, Pada Kemana Nih Para Wakil Rakyat?

"Parpol yang tidak melakukan perbaikan sama sekali berkas persyaratan bacaleg DPRD Tulang Bawang pada Pemilu 2024 ada 4: Hanura, PBB, PSI, dan PKN," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulang Bawang Edi Mustofa. 

Berdasarkan hasil tidak melakukannya perbaikan 4 Parpol tersebut, di Tulang Bawang kini total ada 5 partai yang tidak mengikuti kontestasi Pemilu 2024: Hanura, PBB, PSI, dan PKN serta Garuda. 

Nama parpol terakhir sendiri sejak awal memang tidak mendaftarkan sama sekali bacaleg ke KPU Tulang Bawang. 

BACA JUGA:Golkar Rekomendasikan 4 Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, Ini Sosoknya

"Iya, 122 bacaleg dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak melakukan perbaikan berkas. Total ada 5 parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2024 di Tulang Bawang," terangnya.

Sumber: