Pengumuman! Seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta Mesuji Diminta Pasang Baliho Ini

Pengumuman! Seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta Mesuji Diminta Pasang Baliho Ini

Mesuji-Wikipedia-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengimbau instansi pemerintah, swasta dan BUMN dapat memasang spanduk dan baliho secara serentak dimulai pada 3 Juli - 31 Agustus 2023.

Pemasangan spanduk dan baliho itu dalam rangka partisipasi menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Mesuji Ahmad Mahmudi baliho yang dipasang harus bertemakan peringatan HUT ke 78.

BACA JUGA:Pembangunan BTS Rampung, Pelajar di Mesuji Bahagia Kini Ada Sinyal Internet

"Untuk format spanduk HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat dilihat dan di unduh di Medsos Kominfo," ujarnya. 

Selain itu juga dapat diunduh melalui website Mesujikab.go.id.

Dijelaskan Ahmad jika imbauan itu sendiri telah tercantum dalam Surat Bupati Mesuji Nomor : OD. 00/4372/I.01/MSJ/2023 perihal partisipasi menyemarkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

BACA JUGA:Mesuji Usulkan PPPK Untuk Formasi Guru, Nakes dan Tenaga Teknis, Segini Jumlahnya

Adapun isi dalam Surat Bupati Mesuj tersebut adalah perihal Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor b-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian tema logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 

Pertama memasang spanduk dan baliho secara serentak yang dimulai pada 3 Juli 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Tema pemasangan baliho dan spanduk dalam rangka peringatan HUT ke 78 kemerdekaan RI tahun 2003 "Terus Maju untuk Indonesia Maju".

BACA JUGA:Data KPU, Mesuji Miliki 1.164 Orang Pemilih Disabilitas

Untuk tema dan logo tersebut dapat diunduh melalui website Mesujikab.go.id.

Selain itu terdapat imbauan dalam mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Sumber: