Waduh, Gegara Tak Terima di Tilang, Warga Way Kanan Lampung Akhirnya Dibawa ke Kantor Polisi
Suasana di sebuah ruangan di Mapolres Lampung Utara-Dokumentasi -
Kanit lantas itu, mengingatkan kepada masyarakat Lampura terutama pengendara, polisi lalu lintas selalu berpatroli untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tertib berlalu lintas. Bagi yang melanggar, tentu ada aturannya untuk diproses, termasuk ditilang.
"Polisi ingin masyarakat selamat sampai tujuan, tertib berlalu lintas. Tidak ada satu satupun anggota polisi ingin mempersulit, dan mengganggu lalu lintas. Kalau selama pengendara tersebut surat-suratnya lengkap, dia juga menggunakan helm, mungkin kami juga tidak banyak pertanyaan," ucapnya.
BACA JUGA:Motor Tak Didapat, Pelaku Curanmor di Lampung Utara Babak Belur Diamuk Warga
Kini permasalahan tersebut telah di Serahkan ke Reskrim Polres Lampura untuk di tidak lanjuti. Hingga berita ini diturunkan kedua pengendara sepeda motor tersebut masih dalam pemeriksaan intensif. (*)
Sumber: