Kawal Hak Pilih pada Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Minta Masyarakat Proaktif saat Coklit

Kawal Hak Pilih pada Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Minta Masyarakat Proaktif saat Coklit

Pantarlih melakukan coklit-Dokumentasi -

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Memasuki hari ketga masa pencocokan dan penelitian (Coklit) Bawaslu MESUJI Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak pasif di masa Coklit data pemilih Pilkada 2024. Hal tersebut untuk mengawal keakuratan data pemilih dan hak pilih mereka.

Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Mulai Senin (24/6), KPU secara serentak memulai pemutakhiran data pemilih terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Warga yang masuk DP4 akan diverifikasi apakah masih memenuhi syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 ini.

Petugas biasanya akan mencoklit via dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-El/Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Dimulai 24 Juni 2024, Ini yang Harus Diperhatikan saat Coklit Data Pemilih Pilkada Mesuji

"Untuk itu Kami meminta masyarakat lebih Proaktif terhadap proses coklit oleh Pantarlih sehingga bisa terjamin hak pilihnya di Pilkada 2024 ini. Ujar Deden pada Rabu 26 Juni 2024.

Dirinya mengimbau, masyarakat yang sekiranya belum didatangi Pantarlih hingga 24 Juli 2024 nanti, hari terakhir coklit, untuk segera melapor ke Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD)

Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PKD) melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Patroli dilakukan di berbagai tempat strategis yang menjadi aktifitas keramaian masyarakat.

BACA JUGA:Ingatkan Netralitas, Bawaslu Mesuji Awasi Medsos ASN pada Pilkada 2024

Patroli kawal hak pilih akan terus berlanjut. Menurutnya kegiatan patroli ini juga dilakukan oleh masing-masing panwaslu tingkat kecamatan di wilayah kerjanya.

Kegiatan itu, imbuh dia, merupakan langkah yang dilakukan pihaknya untuk memastikan masyarakat di Kabupaten Mesuji masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024, sehingga warga negara tidak kehilangan hak pilihnya. (*)

Sumber: