Jambret HP, Dua Warga Tulang Bawang Barat Diciduk Polisi
Reporter:
Yusuf AS|
Editor:
Muhammad Zainal Arifin|
Selasa 25-06-2024,07:56 WIB
Ilustrasi jambret-Pixabay-
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Sumber: