Simpan Narkoba, Pak Tani Ditangkap Polisi
Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang petani di Kabupaten TULANG BAWANG diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TULANG BAWANG karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Petani tersebut yakni Yogi (34), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Menggala Kota.
BACA JUGA:Wakapolres Tulang Bawang Berganti, Ini Sosoknya
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Menggala Kota.
Hari Jum'at 7 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas tiba dilokasi.
"Di tempat tersebut ada pria gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Senin 10 Juli 2023.
BACA JUGA:Jelang Salat Jumat, Personel Polres Tulang Bawang Patroli Masjid, Ini yang Dilakukan
Dari tangan tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, handphone (HP) merek Oppo warna merah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Petani tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: