Karir dan Biodata Johnny G Plate, Pernah Jadi Anggota DPR RI dan Direktur Perusahaan Besar
--
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada media menjelaskan, Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi infrastruktur BTS.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Masih ditempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI M Yusuf Ateh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejagung.
Berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp8.032.084.133.795. (*)
Sumber: