Ramai Polemik Studi Tour, Disdikbud Mesuji Kaji dan Pelajari Persoalan
Kepala Disdikbud Mesuji, Andi S Nugraha memberikan sambutan-Ardian Mukti-
MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten MESUJI belum memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis 16 Mei 2024.
"Ya sampai saat ini Disdikbud Mesuji belum mengeluarkan surat edaran (SE) soal larangan kegiatan Study Tour," katanya.
Pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu. "Jadi akan kami pelajari lebih dulu," singkat Andi.
BACA JUGA:FLS2N dan O2SN Mesuji Resmi Dibuka, Ada 10 Cabor dan Seni Diperlombakan
Disisi lain, banyak pemerintah daerah yang melarang kegiatan studi tour hal ini dilatarbelakangi karena buntut dari peristiwa kecelakaan viral yang menewaskan banyak siswa SMK di Depok beberapa waktu lalu.
Persoalan tersebut menghasilkan pelarangan studi tour diantaranya di Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan setempat resmi melarang pelaksanaan kegiatan studi tour yang dilakukan pihak sekolah.
Dalam surat edaran itu disebutkan, sehubungan dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan study tour/ karya wisata dan sejenisnya saat ini.
BACA JUGA:Keren! SMAN 1 Way Serdang Wakili Mesuji di Lomba Tingkat Provinsi
Untuk itu disampaikan kepada para siswa - siswi, guru dan kepala satuan pendidikan/ pengelola jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM dilarang melaksanakan study tour atau yang sejenis nya di dalam wilayah Provinsi lampung mau pun keluar wilayah Provinsi lampung.
Larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)
Sumber: