Simpan Sabu, Wanita Cantik di Tulang Bawang Barat Lampung Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, Wanita Cantik di Tulang Bawang Barat Lampung Ditangkap Polisi

Polres Tulang Bawang Barat menangkap wanita penyalahguna narkotika-Humas Polres Tulang Bawang Barat-

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Narkoba Polres TULANG BAWANG BARAT, Polda Lampung, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, TULANG BAWANG BARAT.

"Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,"kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, Selasa 30 April 2024.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (24/4) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. 

BACA JUGA:Tulang Bawang Barat Gelar Kontes Bonsai Nasional, Pj Bupati Sebut Akan Berdampak pada Perekonomian

Pelaku lanjutnya, pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya 16 warna cokelat yang disimpan di dalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan oleh NS.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama  AN (DPO) seharga Rp300 ribu. 

"Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp300.000 karena disuruh oleh temannya," tuturnya. 

BACA JUGA:Usai Hadiri Acara Ulang Tahun, Wanita di Tulang Bawang Barat Jadi Korban Jambret di Atas Motor

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuma minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: