9 Nama Pejabat Tulang Bawang yang Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama, Sekarang Sedang di Uji Loh

9 Nama Pejabat Tulang Bawang yang Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama, Sekarang Sedang di Uji Loh

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan melantik dan mengambil sumpah puluhan pejabat-Rachmad Al Amin-

9. Kepala Dinas Perhubungan, Penliyusli PNR, SE., MH. 

BACA JUGA: Pejabat dan ASN Tulang Bawang Gelisah, Gaji 13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Bingung Bayar Sekolah Anak

Sebenarnya terdapat 10 orang pejabat yang berhak mengikuti uji kompetensi. Namun hanya 9 nama pejabat Tulang Bawang yang mengikuti uji kompetensi karena satu nama lain yakni Kepala Dinas Pertanian Nurmansyah sedang menjalankan ibadah haji.

Diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menggelar uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

Uji kompetensi JPT dilakukan sebagai salah satu syarat untuk penempatan dan mengetahui kompetensi pejabat sebelum menduduki kursi jabatan pimpinan tinggi pratama. 

BACA JUGA: Penyebab Gaji 13 dan TPP ASN Tulang Bawang Belum Cair, Ternyata...

Uji kompetensi JPT Pemkab Tulang Bawang rencananya digelar pada Rabu 5 Juli di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Pelaksanaan Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulang Bawang Pahada Hidayat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Diklat Pegawai Heny Sulistiyawati membenarkan rencana uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi tersebut.

Menurut Heny, rencananya uji kompetensi JPT akan diikuti oleh sembilan orang pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II di lingkungan Pemkab Tulang Bawang.

BACA JUGA: Sedih, Gaji ke-13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Pejabat Tulang Bawang Sampai Jual Motor

"Ada 9 orang pejabat yang ikut. Syarat utamanya harus sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 2 tahun sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya, Selasa 4 Juli 2023.

Dijelaskannya, uji kompetensi dilakukan untuk mengukur tingkat kompetensi pegawai.

Pegawai tersebut akan di uji apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki olah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatan.

BACA JUGA: Berkunjung ke Tangga Raja, Destinasi Wisata Bersejarah di Tulang Bawang, Tempat Berlabuh Para Raja Dahulu

"Tujuannya untuk memetakan kompetensi pegawai yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan rotasi atau mutasi pegawai dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi," terangnya.

Sumber: